Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK

Kompas.com - 22/09/2020, 20:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti telah melemahkan KPK.

Hal itu disampaikan Direktur Pukat UGM Oce Madril dalam acara bertajuk "Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang disiarkan melalui akun Youtube Pukat UGM, Selasa (22/9/2020).

"Kita sudah melihat satu tahun belakangan ini memang apa yang dikhawatirkan oleh gerakan masyarakat sipil terjadi bahwa KPK menjadi, kalau bahasa lainnya itu, KPK menjadi lumpuh, KPK tidak bertaji lagi seperti KPK pada awalnya berdiri," kata Oce.

Oce mengatakan, pemberantasan korupsi pun seakan kehilangan arah usai berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.

Baca juga: Bersaksi di Sidang MK, Eks Penasihat KPK dan Ketua BEM UI Kritik Proses Revisi UU KPK

Peneliti Pukat UGM lainnya, Zaenur Rohman menuturkan, setelah revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, jumlah kasus yang ditindak KPK memang masih tinggi,

Namun, Zaenur menyebut, kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini merupakan kasus carry over dari periode pimpinan KPK sebelumnya dan bukan merupakan perkara strategis.

"Kasus-kasus kebanyakan kasus lanjutan atau kasus-kasus yang relaitf kecil kerugian negaranya atau juga kita lihat tidak ada. Misalnya kasus yang bernilai strategis menjadi game changer di dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur.

Kasus strategis yang dimaksud Zaenur, antara lain kasus dengan kerugian negara sangat besar, dilakukan oleh pelaku dengan jabatan politik tinggi, atau menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

Padahal, menurut Zaenur, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum dan mendapat sorotan publik.

"Tidak ada lagi kasus aparat penegak hukum yang diproses oleh KPK padahal di depan mata kita melihat ada skandal besar mafia hukum berjejaring di semua lini aparat penegak hukum," kata Zaenur.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2020) tahun lalu meski mendapat penolakan besar dari publik.

Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta KPK yang ditempatkan dalam rumpun eksekutif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com