Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi

Kompas.com - 23/09/2020, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

Dalam persidangan, Novel menyebut bahwa revisi UU KPK menyebabkan lembaga antirasuah itu menjadi tidak berdaya.

Ketidakberdayaan ini merupakan ironi lantaran KPK adalah lembaga yang menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak," kata Novel dalam sidang yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK

"Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," tuturnya.

Novel mengatakan, ketidakberdayaan KPK disebabkan karena perubahan ketentuan UU 19/2019 yang menyangkut 4 hal, yakni penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan.

Sebelum UU KPK direvisi, proses penyadapan dapat dilakukan KPK tanpa perlu izin pihak manapun. Sementara, di UU KPK hasil revisi, penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

Menurut Novel, dengan diperlukannya izin, penyadapan terpaksa melalui proses yang panjang. Akibatnya, bukti-bukti tak bisa didapatkan secara cepat.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Padahal, dalam bekerja, KPK harus merespons dengan segera. Jika tidak, muncul potensi hilangnya barang bukti.

Hal serupa juga terjadi dalam proses penggeledahan. Dengan direvisinya UU KPK, penggeledahan hanya boleh dilakukan atas izin Dewan Pengawas.

"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ujar Novel.

Pasca UU KPK direvisi, proses penyitaan juga harus kantongi izin Dewan Pengawas. Hal ini dinilai sangat menyulitkan dan lagi-lagi berpotensi menghilangkan barang bukti karena panjangnya proses perizinan.

Novel mengatakan, meski di UU KPK yang lama proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu izin, bukan berarti hal tersebut luput dari pengawasan.

"Hal ini tentu bukan berarti tidak ada pengawasan karena proses tersebut dilakukan dengan berjenjang," tuturnya.

Terakhir, Novel juga menyinggung wewenang baru KPK yang dimuat UU 19/2019 berupa pengjentian penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com