Semula, tanpa adanya wewenang tersebut, Novel yakin KPK tak akan terintervensi pihak luar.
Baca juga: Sidang Uji UU KPK Hasil Revisi, MK Panggil Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Namun dengan adanya ketentuan baru ini, ia khawatir ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus.
"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," kata dia.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, menurut Novel, nampak sekali bahwa revisi UU KPK berdampak pada pelemahan lembaga antirasuah itu.
Novel menyebut bahwa KPK telah kehilangan akuntabilitasnya. Ia juha mengatakan KPK tak lagi mampu mendeteksi korupsi secara cepat dan kedap.
"Justru KPK akan nampak tidak berdaya dalam melakukan tindakan contohnya penggeledahan dan penyitaan tadi," kata Novel.
Baca juga: Satu Tahun Revisi UU KPK, Azyumardi Azra: Politik Kita Penuh Gimmick
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.