Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi yang Belum Tandatangani UU KPK Hasil Revisi Menuai Polemik...

Kompas.com - 07/07/2020, 17:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak disahkan pada 17 Oktober 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sikap Presiden terhadap UU KPK hasil revisi ini pun dipertanyakan. Sebab, tidak mungkin sebuah produk UU yang disahkan di dalam sebuah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diketahui isinya oleh Presiden.

Hal itu dikarenakan proses pembahasan sebuah rancangan undang-undang sebelum disahkan menjadi UU, selalu dilakukan bersama-sama DPR dengan pemerintah.

"Walaupun UUD 1945 memungkinkan suatu rancangan undang-undang menjadi undang-undang tanpa pengesahan Presiden, tapi apakah persetujuan semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaraan?," kata mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU 19/2019 di Gedung MK, pada 24 Juni lalu, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Sebelum disahkan, pembahasan RUU tersebut bak sebuah operasi senyap.

Rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada 5 September 2019 secara tiba-tiba memunculkan usulan Badan Legislasi DPR terkait rencana revisi UU KPK.

Padahal, wacana revisi ini sempat mengendap cukup lama di DPR.

Namun secara mendadak, seluruh fraksi menyetujui usulan Badan Legislasi. Tak pelak hal itu menimbulkan banyak pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tidak Patut Presiden Tak Tandatangani UU KPK Hasil Revisi

Kompas.com mencatat, paling tidak terdapat lima poin kontroversial di dalam RUU tersebut.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Poin-poin kontroversial itulah yang kemudian banyak dikritik oleh sejumlah pihak. Namun, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan mengabaikannya.

"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir.

Baca juga: Asa Membatalkan UU KPK Hasil Revisi yang Terganjal Salah Nomor…

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com