Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA

Kompas.com - 23/09/2020, 14:17 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), terungkap adanya 10 poin dalam action plan tersebut.

Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra hingga Pemufakatan Jahat

Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.

Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," tuturnya.

Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.

Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, ICW Sebut Empat Hal Ini Belum Terungkap

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga.

"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," kata jaksa.

Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.

Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.

Baca juga: Dalami Pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kejagung Periksa 3 Manajer Garuda Indonesia

Poin keempat, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.

Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com