JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti telah melemahkan KPK.
Hal itu disampaikan Direktur Pukat UGM Oce Madril dalam acara bertajuk "Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang disiarkan melalui akun Youtube Pukat UGM, Selasa (22/9/2020).
"Kita sudah melihat satu tahun belakangan ini memang apa yang dikhawatirkan oleh gerakan masyarakat sipil terjadi bahwa KPK menjadi, kalau bahasa lainnya itu, KPK menjadi lumpuh, KPK tidak bertaji lagi seperti KPK pada awalnya berdiri," kata Oce.
Oce mengatakan, pemberantasan korupsi pun seakan kehilangan arah usai berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
Baca juga: Bersaksi di Sidang MK, Eks Penasihat KPK dan Ketua BEM UI Kritik Proses Revisi UU KPK
Peneliti Pukat UGM lainnya, Zaenur Rohman menuturkan, setelah revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, jumlah kasus yang ditindak KPK memang masih tinggi,
Namun, Zaenur menyebut, kasus-kasus yang ditangani KPK saat ini merupakan kasus carry over dari periode pimpinan KPK sebelumnya dan bukan merupakan perkara strategis.
"Kasus-kasus kebanyakan kasus lanjutan atau kasus-kasus yang relaitf kecil kerugian negaranya atau juga kita lihat tidak ada. Misalnya kasus yang bernilai strategis menjadi game changer di dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur.
Kasus strategis yang dimaksud Zaenur, antara lain kasus dengan kerugian negara sangat besar, dilakukan oleh pelaku dengan jabatan politik tinggi, atau menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik
Padahal, menurut Zaenur, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum dan mendapat sorotan publik.
"Tidak ada lagi kasus aparat penegak hukum yang diproses oleh KPK padahal di depan mata kita melihat ada skandal besar mafia hukum berjejaring di semua lini aparat penegak hukum," kata Zaenur.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2020) tahun lalu meski mendapat penolakan besar dari publik.
Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta KPK yang ditempatkan dalam rumpun eksekutif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.