Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dan Kawasan Berikat Nusantara.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dengan Kawasan Berikat Nusantara," kata Ali, Rabu malam.
Diketahui, PT Multicon Indrajaya Terminal merupakan perusahan milik Hiendra Soenjoto, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Ali menuturkan, Hiendra diduga menyuap Nurhadi untuk mengurus sengketa antara perusahaannya dengan KBN.
"Adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tersangka NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut," ujar Ali.
Adapun Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/21073041/periksa-saksi-kasus-nurhadi-kpk-konfirmasi-pengajuan-sengketa-pt-mit-vs-kbn