Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perburuan Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 4 Bulan Buron

Kompas.com - 02/06/2020, 07:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020). Sebelumnya, mereka berdua telah dinyatakan buron sejak Februari 2020.

Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK

Selain Nurhadi dan Rezky, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2019.

Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi melalui Rezky, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.

Hal itulah yang kemudian mendorong Nurhadi dkk untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada (panggilan) terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan pada 13 Januari 2020.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak, Penyidikan Berlanjut, dan Sanggahan Pengacara...

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.

Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.

Tim Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman Cs saat mengawal persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Tim Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman Cs saat mengawal persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi dkk. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.

DPO sejak Februari 2020

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com