www.kompas.com
Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+