Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.
Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu Nurhadi, mulai dari menetapkan Nurhadi dkk sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.
"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.
Baca juga: Berkali-kali Mangkir, Nurhadi Cs Masuk DPO KPK
Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.
"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.
Praperadilan kedua
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi dkk telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020. Berbeda dari gugatan pertama, gugatan kedua mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima secara langsung oleh kliennya.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan yang diajukan oleh mereka.
Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs yang Kembali Kandas
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron. Hakim disebut mempertimbangkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.
Ditangkap
Proses perburuan Nurhadi sendiri berjalan paralel dengan upaya pemeriksaan sejumlah saksi. Nurhadi dikabarkan sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menumpuk di KPK.
"Kami, KPK, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menjadi tunggakan termasuk para DPO yang terus kami cari," ucapnya pada 5 Mei 2020.
Hingga akhirnya, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA dan menantunya pada Senin (1/6/2020).