JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka penyelenggara negara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta.
Seperti diketahui, kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian, karena menurut KPK, tidak ada unsur penyelenggara negara dalam OTT itu.
"Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN (penyelenggara negara) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Ali pada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Penyerahan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Dikritik, Begini Respon KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Baca juga: Terima Limpahan dari KPK, Polda Metro Usut Kasus OTT di UNJ
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Baca juga: MAKI Akan Laporkan OTT Pejabat UNJ ke Dewan Pengawas KPKKepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud.
KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya.
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.