JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan segera melaporkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat UNJ, MAKI: OTT Ini Tidak Berkelas
Boyamin menilai proses OTT kali ini tidak terencana dengan baik, sehingga hasilnya tidak maksimal.
Terlebih lagi penanganan kasus tersebut justru diserahkan ke Polri.
"Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan didalami sampai berdarah-darah dan sangat detail. Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk OTT," ujarnya.
"Baik menyangkut siapa penyelenggara negara, apa modusnya sampai apakah suap atau gratifikasi, sehingga ketika sudah OTT, tidak ada istilah tidak ditemukan penyelenggara negaranya," tutur dia.
Baca juga: MAKI Nilai Alasan KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Janggal
Oleh karena itu, Boyamin menilai tindakan OTT ini hanya untuk cari sensasi dan menujukan bahwa KPK telah bekerja.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.