Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud

Kompas.com - 05/03/2020, 17:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar oleh hakim disampaikan dulu kepada presiden," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebagai mantan hakim MK, Mahfud mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK

Dia menjelaskan, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nantinya, Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.

"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Permintaan ini disampaikan pemohon yang tidak lain adalah sejumlah eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3/2020).

Pemohon menilai, kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK.

"Kami ingin mengingatkan yang mulia mahkamah konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan presiden," kata Kuasa Hukum pemohon, Asfinawati, kepada majelis hakim MK.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, pemerintah diwakili unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Turun, ICW: Dampak Seleksi Pimpinan dan UU KPK Baru

Namun demikian, menurut pemohon, keterangan yang diberikan pemerintah itu belum cukup menjawab.

Sehingga, presiden sebagai bagian dari pemerintah, diminta untuk hadir secara langsung memberikan keterangan.

"Pada waktu itu wakil pemerintah banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari yang mulia dan karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan presiden karena kami tidak mungkin melakukannya," kata Asfinawati.

Mendengar permintaan pemohon, Ketua MK Anwar Usman mengatakan akan lebih dulu mendiskusikan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Sidang pun ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Sidang ditunda hari Senin, 16 Maret 2020 jam 10 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua ahli," kata Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com