Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan

Kompas.com - 10/03/2020, 07:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Universitas Andalas Agil Oktaryal mengatakan, seandainya MK menerima secara keseluruhan pengujian UU KPK, hal itu tidak akan berdampak pada bubarnya lembaga antirasuah itu.

Meskipun memang, jika uji materil ini diterima, UU KPK akan dinyatakan batal secara keseluruhan.

"Ada kekhawatiran UU ini batal secara keseluruhan kemudian KPK secara otomatis bubar, itu tidak mungkin terjadi," kata Agil dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK

Agil mengatakan, jika UU KPK yang saat ini berlaku dibatalkan secara keseluruhan, MK dapat memberlakukan kembali UU KPK lama atau sebelum revisi, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.

Hal ini dimungkinkan lantaran MK dalam sejarahnya juga pernah membuat putusan serupa.

Pada tahun 2004 misalnya, MK secara keseluruhan membatalkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Bersamaan dengan itu, MK kembali memberlakukan UU Nomor 15 Tahun 1985.

Baca juga: Pimpinan MPR Bertandang ke KPK, Ingin Klarifikasi Hambatan dari UU KPK Hasil Revisi

Pada tahun 2014, MK juga membatalkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perkoperasian secara keseluruhan. Sejak saat itu, kembali berlaku UU Nomor 25 Tahun 1992.

"Artinya sudah ada beberapa kali MK kemudian mengeluarkan putusan yang membatalkan keseluruhan (undang-undang) kemudian kembali ke UU lama," ujar Agil.

Oleh karenanya, Agil menyebut, jika kelak uji formil atas UU KPK dikabulkan, MK berwenang untuk memberlakukan kembali UU KPK sebelum direvisi

"Maka kekhawatiran-kekhawatiran yang meluas di publik KPK akan bubar pasca putusan MK nantinya, ini bisa terjawab bahwa KPK sebenarnya tidak akan bubar karena MK bisa memerintahkan pemerintah dan DPR atau KPK menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2002," kata dia.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com