Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Kompas.com - 11/10/2019, 15:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK bila UU KPK hasil revisi telah berlaku dan diundangkan.

Pakar hukum tata negara dari IPDN, Juanda, mengatakan, Nurul terancam tak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.

"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila

Ghufron diketahui lahir pada 22 September 1974. Artinya, ia baru berusia 45 tahun ketika mengikuti proses pemilihan hingga dilantik pada Desember 2019.

Juanda menegaskan, pelantikan pimpinan KPK yang baru pada Desember 2019 mesti didasari pada UU KPK hasil revisi yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019.

Menurut Juanda, hal itu menimbulkan problematika karena Ghufron sesungguhnya telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK yang lama.

"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," kata Juanda.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan 5 Pimpinan KPK Terpilih

Bila Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.

Efeknya, Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi menyatakan, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;"

Gara-gara pasal ini, Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi ke DPR karena terdapat ketidaksesuaian persyaratan usia. Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, adanya kesalahan pengetikan (typo) itu adalah hal teknis.

Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR

"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan, sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Puan mengatakan, salah pengetikan itu akan membuat perubahan pada makna sehingga UU KPK hasil revisi harus segera diperbarui.

"Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ujarnya.

Kompas TV DPR mengirimkan draf UU KPK yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan. Namun, setelah dicek ada typo alias salah ketik. Salah ketik ada di bagian Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus penuhi syarat paling rendah 50 tahun, namun angka dan keterangan di dalam kurung tertulis &lsquo;Empat Puluh Tahun&rsquo;. Adapun Pasal 29 berbunyi: <em>Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</em><br /> <br /> <em>a. warga negara Republik Indonesia;</em><br /> <em>b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;</em><br /> <em>c. sehat jasmani dan rohani;</em><br /> <em>d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;</em><br /> <em>e. berusia paling rendah <strong>50 (empat puluh)</strong> tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;</em> Karena ada typo alias salah ketik, Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK Ini. Jadi, draf UU KPK ini dikembalikan ke DPR. #uukpk #dpr #istana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Nasional
Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Nasional
Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Nasional
Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Nasional
Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Nasional
Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com