JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia, Jumat (7/2/2020).
Riezky akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kader PDI-P Riezky Aprilia Mengaku Tak Tahu Rencana PAW Harun Masiku
Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun.
Pada Pemilu 2019, Riezky mempunyai suara lebih banyak dari Harun sehingga ia dinyatakan lolos ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas, peraih suara terbanyak di dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Adapun dugaan korupsi timbul ketika Harun menyuap Wahyu supaya ia bisa masuk Parlemen menggantikan Riezky lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: Penjelasan KPU soal Penggantian Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu menjadi tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.