JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Riezky Aprilia disebut menjadi pihak yang akan digantikan Harun Masiku lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia mengaku tidak tahu-menahu bahwa dirinya akan digantikan Harun.
"Saya tidak tahu masalah PAW, karena saya dari Desember lalu reses dan baru kembali kemarin. Terkait mekanisme ada lembaga yamg lebih berhak menjelaskan," kata Riezky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi
Riezky merupakan anggota Komisi IV DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Ia dilantik pada 1 Oktober 2019, sesuai ketetapan KPU untuk menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Riezky mengatakan dirinya selama ini bekerja sesuai perintah partai.
Saat ditanya apakah ia bersedia diganti oleh Harun, Riezky menyerahkan persoalan itu kepada PDI-P.
Ia yakin PDIP merupakan partai yang profesional dalam berdemokrasi.
"Saya ini petugas partai dan siap mengikuti perintah ketua umum partai," kata Riezky.
"Saya sebagai kader partai meyakini PDI Perjuangan adalah partai yang profesional dalam mekanisme demokrasi hari ini," ujarnya.
Baca juga: Hasto Akui PDI-P Merekomendasikan Harun Masiku Gantikan Nazarudin
Secara terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui, partainya merekomendasikan nama Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," ujar Hasto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.
Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P pun berpegang pada aturan tersebut.
"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan