Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Kasus Suap Komisioner KPU, PDI-P Tak Lagi Upayakan PAW Riezky Aprilia

Kompas.com - 13/01/2020, 15:42 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kasus dugaan suap antara eks caleg Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) di DPR telah dianggap selesai di internal partai.

Djarot menegaskan PDI-P tidak akan mengusulkan PAW untuk anggota DPR Riezky Aprilia yang disebut-sebut ingin digantikan oleh Harun.

"Selesai. Kan sudah ditolak (KPU), tidak ada upaya lagi. Jadi kami jamin bahwa Riezky tetap (anggota DPR)," kata Djarot di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Suap Komisioner KPU, Harun Masiku Dipecat dari PDI-P

Menurut Djarot, PDI-P menerima keputusan KPU yang menolak menjadikan Harun sebagai pengganti Riezky melalui mekanisme PAW.

Riezky sendiri diketahui ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg PDI-P Nazarudin Kiemas. Nazarudin merupakan caleg dengan raihan suara terbanyak di dapil Sumsel 1, tetapi meninggal dunia pada Maret 2019 atau sebelum gelaran pileg.

"Begitu ditolak oleh KPU ya, sudah selesai. enggak ada nego lagi," tegasnya.

Baca juga: Imigrasi Pastikan Harun Masiku ke Luar Negeri 2 Hari Sebelum OTT KPK

Ia pun mengatakan Harun kini tak lagi berstatus sebagai kader PDI-P.

Djarot menyebut PDI-P otomatis memecat kader yang terlibat kasus dugaan korupsi.

"Dia (Harun) otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot.

Baca juga: Serupanya PAW Harun Masiku dan Mulan Jameela...

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman sempat mengungkap ada tiga surat dari PDI-P untuk KPK yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto dan salah satunya ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Menurut Arief, surat itu terkait permohonan agar caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun sudah angkat bicara soal ketiga surat itu.

Komarudin mengatakan ketiga surat tersebut merupakan permohonan PDI-P kepada KPU terkait gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Lewat gugatan uji materil itu, PDI-P meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com