JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam persidangan dugaan suap 16 proyek jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).
Seperti ditulis Antara, kuasa hukum Yani, Maqdir Ismail menuturkan, terdakwa penyuap yang bernama Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut Maqdir, tudingan Evelyn tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Bantah Mobil Lexus Disebut sebagai Pinjaman
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail.
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Commitment fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar Amerika Serikat kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Makdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Penyidikan Selesai, Bupati Muara Enim Segera Disidang
Uang tersebut diminta dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir.
Secara terpisah, Firli Bahuri menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.
Baca juga: Disambangi Firli Cs, Mahfud MD: Saya Catat Dua Kalimat Puitis dari KPK...
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Firli menambahkan, dirinya juga selalu menolak setiap mendapat tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.
"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.