JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini masih rangkap jabatan sebagai Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri, tetapi melarang rangkap jabatan Juru Bicara KPK dan Kabiro Humas.
Menurut Feri Amsari, sikap Firli yang melarang rangkap jabatan di lembaga antirasuah itu secara tidak langsung juga menyentil dirinya sendiri.
"Ibarat pepatah lama, seperti menepuk air di dulang, tepercik badan sendiri. Begitulah sikap Firli, dia lebih mempertanyakan rangkap jabatan orang lain padahal Pak Firli sendiri merangkap jabatan pada dua institusi yang berbeda lagi," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).
Feri mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri saat ini tidak hanya bertentangan dengan UU KPK yang meminta unsur KPK jauh dari konflik kepentingan.
Baca juga: KPK Tunjuk Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan, Ini Alasannya
Akan tetapi, sikap Firli juga bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Kepolisian.
"Kedua UU itu menjunjung profesionalitas dalam menjalankan tugas," ujar Feri.
Selain itu, Feri juga mengatakan, tidak ada alasan yang mendesak dalam memisahkan tugas Juru Bicara KPK dengan Kabiro Humas KPK jika dilihat dari kinerja Febri Diansyah sebelumnya.
"Tidak ada. Dari mas Johan Budi diberlakukan begitu. Apalagi tugas mereka sama yaitu menampilkan 'wajah KPK' agar dikenal publik melalui informasi-informasi yang diberikan," tutur Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.