JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, saat ini belum ada pembahasan aturan tentang organisasi dan tata kerja KPK.
"Belum ada terkait dengan organisasi tata kerja KPK itu belum ada. Jadi saya tidak tahu juga itu kenapa bisa beredar. Tapi yang pasti itu belum ada izin prakarsa dari presiden," ujar Firli di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1/2020).
Menurut Firli, Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan, KPK diberi wewenang untuk mengatur organisasi dan tata cara kerja KPK.
"Tapi itu masih akan dibahas. Semua akan diajak bicara kalau udah masuk pembahasan. (Saat ini) Izin prakarsanya itu belum ada nah gimana mau dibahas?," lanjut Firli.
Baca juga: Ketua KPK Firli: Program Nasional Pemerintah Harus Kita Amankan Semua
Saat disinggung lebih lanjut perihal adanya inspektorat jenderal, Firli juga menegaskan pembahasan soal itu belum ada.
"Enggak, tidak ada. Kalau draf (soal) itu kan masih pembahasan. Izin prakarsa untuk pembahasan belum ada. Anda jangan bertanya dengan hal yang belum dibahas, " tegasnya.
Sebelumnya, KPK meminta aturan soal organisasi dan tata kerja KPK cukup diatur dalam peraturan KPK, bukan melalui peraturan presiden sebagaimana yang sedang disusun oleh pihak Istana.
"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Disambangi Firli Cs, Mahfud MD: Saya Catat Dua Kalimat Puitis dari KPK...
Ali mengatakan, hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 25 Ayat (20) dan Pasal 26 Ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya tidak berubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ali menuturkan, Pasal 25 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Senada dengan itu, Pasal 26 Ayat (8) menyebut, ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," ujar Ali.
Baca juga: Pimpinan BPK dan KPK Bertemu, Tak Bahas Korupsi Jiwasraya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan. Presiden Joko Widodo memang menyiapkan tiga perpres tentang KPK.
Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Perpres tentang organisasi KPK itu kemudian dipertanyakan menyusul beredarnya draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Salah satu hal yang menjadi masalah dalam draf tersebut adalah posisi pimpinan KPK yang berada di bawah dan bertanggungjawan kepada Presiden sehingga independensi KPK dikhawatirkan akan tergerus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.