Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang Kompas: Mayoritas Kasus Korupsi Kepala Daerah Terkait Infrastruktur

Kompas.com - 09/12/2019, 14:42 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak heran jika dalam sejumlah kesempatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, kerja di sektor infrastruktur rentan godaan.

Mereka yang tergoda iming-iming oknum tak bertanggung jawab, terutama sektor swasta, bisa memperoleh kekayaan secara instan.

Namun, cara instan itu bukan berarti tanpa ada risiko besar yang menghantui. Jika salah langkah, ancaman pidana menghantui para pelaku sektor ini.

“Makanya saya kalau di raker (rapat kerja) selalu bilang, kita di PU ini kerja dekat dengan surga, tapi tidak jauh dari neraka. Kalau benar, amal jariyah terus, tetapi kalau dalam pelaksanaannya main-main, ya itu tadi neraka dan bisa masuk penjara,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR pada 19 Oktober 2018 lalu.

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu KPK Bahas Evaluasi Pencegahan Korupsi

Pernyataan Basuki sejalan dengan hasil analisis yang dilakukan litbang Kompas terhadap 139 perkara korupsi yang melibatkan 121 kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Analisis ini berdasarkan data yang diperoleh dari KPK.

Hasil analisis itu menunjukkan, 31 perkara atau 22,3 persen korupsi kepala daerah itu terjadi di sektor infrastruktur.

 

Hal itulah yang kemudian menyebabkan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah seperti jembatan atau jalan berjalan kurang optimal.

Padahal, pada saat yang sama pembangunan infrastruktur yang selama ini selalu digadang-gadang pemerintah pusat menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

Sebab, pembangunan di sektor ini dianggap menjadi salah satu motor penggerak pembangunan di daerah.

”Pembangunan infrastruktur dan perbaikan pelayanan publik merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Tentu sangat disayangkan hal ini terus berulang, padahal upaya pencegahan sudah dilakukan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dari Harian Kompas, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Lima Pimpinan KPK Terpilih Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

Selain terkait infrastruktur, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah terjadi dalam hal penyalahgunaan APBD (20 perkara), suap lainnya (18 perkara), suap perizinan sumber daya alam (16 perkara), dan suap pembahasan APBD (10 perkara).

Kemudian, suap peradilan (10 perkara), penyalahgunaan dana infrastruktur (9 perkara), korupsi lainnya (6 perkara), suap pengadaan jabatan (5 perkara), dan tindak pidana pencucian uang (4 perkara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com