Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 29/11/2019, 21:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Laode M Syarif masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Laode menyikapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kami masih sangat berharap untuk itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Mahfud: Saya Senang kalau Ada Perppu KPK, tapi Saya Sekarang Menteri

Laode menuturkan, ia masih berharap Jokowi mengeluarkan perppu karena UU KPK yang baru memuat 26 poin yang dapat melemahkan KPK sebagaimana telah diidentifikasi tim transisi bentukan KPK.

Apalagi, proses revisi UU KPK juga dinilainya melangkahi sejumlah syarat-suarat yang ada dalam pembentukan undanh-undang sehingga menurutnya UU KPK secara formil dan substansi bertentangan dengan janji Jokowi memperkuat KPK.

Oleh sebab itu, kata Laode, Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Perppu KPK untuk menyelamatkan nasib lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap bahwa (untuk) menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia kami sangat berharap beliau tergerak hatinya mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengeluarkan perpou, tapi sekali lagi itu hak prerogratif dari presiden" kata Laode.

Baca juga: Jubir Presiden Sebut Perppu KPK Tak Akan Terbit, ICW: Tak Mengagetkan

Diberitakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.

"Tidak ada dong. Kan Perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com