JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang baru.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, meski kecewa, ICW tidak kaget atas pernyataan itu karena Presiden Jokowi dinilai sudah tidak memprioritaskan pemberantasan korupsi.
"Pernyataan tersebut sebenarnya tidak lagi mengagetkan. Sebab, memang sedari awal Presiden Joko Widodo tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial dan tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antikorupsi seperti KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu
Kurnia menuturkan, pernyataan Fadjroel siang tadi sebetulnya dapat dibantah. Pertama, pernyataan Fadjroel yang mengatakan karena sudah ada UU KPK baru, tidak lagi diperlukan Perppu.
Menurut Kurnia, pernyataan itu keliru dan menyesatkan karena perppu justru dibutuhkan untuk memperbaiki UU KPK hasil revisi yang bakal melemahkan KPK.
Kemudian, Kurnia juga mengungkit alasan perppu tidak perlu dikeluarkan karena uji materi UU KPK sedang diuji di Mahkamah Konstitusi yang dinilainya mengada-ngada.
"Perppu merupakan hak subyektivitas dari presiden yang dijamin oleh konstitusi, sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK, perppu tidak dikeluarkan," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, alasan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak memahami perbedaan kewenangan menerbitkan perppu dengan proses uji materi di KPK.
Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga. Publik pun telah mempersoalkan UU tersebut hingga terdapat sejumlah pengajuan judicial review di MK atas UU itu.
"Jika ini merupakan sikap akhir dari Presiden, tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo semata hanya omong kosong," kata Kurnia.
Baca juga: Jokowi Diminta Keluarkan Perppu Pemenuhan Hak Korban Kejahatan HAM
Diberitakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober.
"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.