Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari

Kompas.com - 09/10/2019, 18:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyampaikan keterangan yang berbeda di persidangan mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.

Novel dan Miryam diperiksa untuk Markus, terdakwa kasus dugaan merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Pada awalnya, Miryam mengaku ditekan penyidik saat ia diperiksa jadi saksi dalam perkara e-KTP dengan tersangka saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Waktu itu saya mencabut BAP saya terus ditanya hakim kenapa dicabut? Terus saya jawab, saya ditekan dalam proses penyidikan, ada penekanan," kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Jaksa Cecar Miryam S Haryani Terkait Pertemuan dengan Markus Nari

Miryam memaparkan, salah satu penyidik yang menekan dirinya dalam pemeriksaan di KPK adalah Novel.

"Ada penekanan terhadap diri saya, sejak awal oleh Pak Novel. Saya sudah terangkan waktu itu di pengadilan saat bersaksi," ujar Miryam.

Namun, dalam persidangan Markus, Novel membantah telah menekan Miryam dalam pemeriksaan di KPK. Menurut Novel, penyidik yang sering memeriksa Miryam adalah Irwan Susanto.

"Pertama kali yang periksa bukan saya, saya penyidikan dalam e-KTP saya koordinator penyidikan. Yang meriksa seingat saya itu tim saya bernama Irwan Susanto, tapi seingat saya pemeriksaan yang keempat saya yang memeriksa ibu Miryam," kata Novel.

Novel menyampaikan, pada saat pemeriksaan keempat, ia dipanggil oleh rekannya karena Miryam ingin bertemu.

Rekannya sesama penyidik juga menyampaikan bahwa Miryam mampu menyampaikan keterangan apa adanya dan terbuka.

Miryam, lanjut Novel, menyampaikan banyak hal secara rinci terkait kasus e-KTP saat itu.

Selain itu, menurut Novel, Miryam justru yang mengaku khawatir dirinya diancam pihak lain. Sebagai penyidik, Novel menanyakan apakah Miryam perlu perlindungan saksi.

"Tapi karena beliau sebagai anggota DPR dan punya protokol barang kali beliau menolak. Dan apabila nanti ada membutuhkan, beliau menyampaikan kembali," kata dia.

Namun, Miryam kembali membantah keterangan Novel di persidangan Markus itu.

"Saya tidak pernah panggil Pak Novel, di penyidikan itu, apa kapasitas saya? Kan KPK yang memanggil saya sebagai saksi, terus ujug-ujug, saya mau cari Pak Novel dong. Helooo, apa kapasitas saya?" kata Miryam.

Baca juga: Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com