JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyampaikan keterangan yang berbeda di persidangan mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
Novel dan Miryam diperiksa untuk Markus, terdakwa kasus dugaan merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Pada awalnya, Miryam mengaku ditekan penyidik saat ia diperiksa jadi saksi dalam perkara e-KTP dengan tersangka saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Waktu itu saya mencabut BAP saya terus ditanya hakim kenapa dicabut? Terus saya jawab, saya ditekan dalam proses penyidikan, ada penekanan," kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Jaksa Cecar Miryam S Haryani Terkait Pertemuan dengan Markus Nari
Miryam memaparkan, salah satu penyidik yang menekan dirinya dalam pemeriksaan di KPK adalah Novel.
"Ada penekanan terhadap diri saya, sejak awal oleh Pak Novel. Saya sudah terangkan waktu itu di pengadilan saat bersaksi," ujar Miryam.
Namun, dalam persidangan Markus, Novel membantah telah menekan Miryam dalam pemeriksaan di KPK. Menurut Novel, penyidik yang sering memeriksa Miryam adalah Irwan Susanto.
"Pertama kali yang periksa bukan saya, saya penyidikan dalam e-KTP saya koordinator penyidikan. Yang meriksa seingat saya itu tim saya bernama Irwan Susanto, tapi seingat saya pemeriksaan yang keempat saya yang memeriksa ibu Miryam," kata Novel.
Novel menyampaikan, pada saat pemeriksaan keempat, ia dipanggil oleh rekannya karena Miryam ingin bertemu.
Rekannya sesama penyidik juga menyampaikan bahwa Miryam mampu menyampaikan keterangan apa adanya dan terbuka.
Miryam, lanjut Novel, menyampaikan banyak hal secara rinci terkait kasus e-KTP saat itu.
Selain itu, menurut Novel, Miryam justru yang mengaku khawatir dirinya diancam pihak lain. Sebagai penyidik, Novel menanyakan apakah Miryam perlu perlindungan saksi.
"Tapi karena beliau sebagai anggota DPR dan punya protokol barang kali beliau menolak. Dan apabila nanti ada membutuhkan, beliau menyampaikan kembali," kata dia.
Namun, Miryam kembali membantah keterangan Novel di persidangan Markus itu.
"Saya tidak pernah panggil Pak Novel, di penyidikan itu, apa kapasitas saya? Kan KPK yang memanggil saya sebagai saksi, terus ujug-ujug, saya mau cari Pak Novel dong. Helooo, apa kapasitas saya?" kata Miryam.
Baca juga: Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari
Sebagai informasi, Miryam pernah menyampaikan keterangan soal penekanan penyidik KPK di persidangan kasus e-KTP sebelumnya sekitar tahun 2017.
Namun, keterangan itu sudah dianggap majelis hakim tidak terbukti saat Miryam divonis 5 tahun penjara. Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar.
Saat itu, hakim juga menganggap Miryam sudah berbohong ketika mengaku ditekan dan diancam oleh penyidik KPK.
Adapun Markus sendiri saat ini didakwa merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan.
Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.