Sebagai informasi, Miryam pernah menyampaikan keterangan soal penekanan penyidik KPK di persidangan kasus e-KTP sebelumnya sekitar tahun 2017.
Namun, keterangan itu sudah dianggap majelis hakim tidak terbukti saat Miryam divonis 5 tahun penjara. Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar.
Saat itu, hakim juga menganggap Miryam sudah berbohong ketika mengaku ditekan dan diancam oleh penyidik KPK.
Adapun Markus sendiri saat ini didakwa merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan.
Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.