Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam S Haryani, Berbohong, Penjara 5 Tahun dan Jadi Tersangka E-KTP

Kompas.com - 14/08/2019, 09:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pokok e-KTP pada Selasa (13/8/2019), Miryam pernah terjerat dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Oktober 2017 menuntut Miryam dihukum 8 tahun penjara.

Ada beberapa pertimbangan jaksa yang menilai Miryam merekayasa seluruh keterangannya dalam persidangan. Pertama, pengakuan Miryam ditekan oleh penyidik.

Padahal keterangan tiga penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan MI Susanto, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.

Baca juga: Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin

Bahkan, ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik yang mengobservasi dan memberikan keterangan di persidangan yakin bahwa tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam. Melalui video pemeriksaan yang diputar juga terlihat jelas bahwa proses pemeriksaan berjalan santai.

Miryam dalam persidangan pernah mengaku diancam dan ditakuti oleh Novel Baswedan. Menurut dia, Novel berkata bahwa Miryam seharusnya ditangkap pada tahun 2010 lalu, karena kasus korupsi.

Namun, jaksa merasa ketakutan Miryam tersebut tidak masuk akal. Sebab, dalam persidangan Miryam menyatakan tidak pernah melakukan kesalahan pada 2010. Dengan demikian, sewajarnya Miryam tidak perlu merasa takut dengan kata-kata Novel tersebut.

Hal lainnya yang menegaskan Miryam berbohong di pengadilan adalah, perbandingan keterangan dia dengan saksi-saksi lainnya.

Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Namun, saksi-saksi lain justru memberikan keterangan yang sama dengan yang dijelaskan Miryam dalam BAP.

Kesamaan terjadi pada kronologi penyerahan uang dan jumlah uang yang diterima Miryam dan yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Baca juga: Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP

Dalam proses penyidikan, Miryam sempat membuat catatan tulisan tangan mengenai pembagian uang. Dia pernah meminjam kalkulator untuk memastikan perhitungannya pas mengenai uang yang dibagikan kepada anggota DPR.

Jaksa KPK menilai perbuatan Miryam telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selain itu, jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan sumpah. Kemudian, jaksa menilai, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.

Divonis 5 tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com