JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, Senin (2/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Miryam juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Miryam S Haryani, Berbohong, Penjara 5 Tahun dan Jadi Tersangka E-KTP
Selain Miryam dan Paulus, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Novanto Disebut Tekan Miryam untuk Cabut Keterangan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Miryam saat ini sudah ditahan unuk menjalani hukumannya dalam kadus pemberian keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.