Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemendag Kembali Tak Penuhi Panggilan, KPK Mewanti-wanti

Kompas.com - 03/10/2019, 19:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kembali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap impor bawang putih, Kamis (3/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Oke berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

"Saksi mengirimkan surat tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang di luar kota," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kasus Kuota Impor Gula, KPK Panggil Sekjen Kemendag

Selain Oke, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti juga tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan yang sama.

Oke dan Tjahya sebelumnya telah beberapa kali dipangil KPK untuk diperiksa sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan.

Febri pun mewanti-wanti agar keduanya memenuhi panggilan karena seorang pejabat publik mestinya menjadi contoh dalam hal mematuhi proses hukum.

"Kami berharap mekanisme-mekanisme yang lebih lanjut tidak perlu terjadi kalau ada sikap kooperatif tersebut," kata Febri, Rabu malam kemarin.

Adapun menurut rencana, Oke dan Tjahya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra yang merupakan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap serta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Baca juga: Panggil Lagi Sekjen Kemendag, KPK Ingatkan untuk Kooperatif

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com