JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan dua orang pejabat Kementerian Perdagangan dalam kasus suap impor bawang putih, Kamis (3/10/2019) hari ini.
Dua pejabat Kemendag yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Bawang Putih, KPK Panggil Empat Pejabat Kemendag Termasuk Sekjen
Sebetulnya, Oke dan Tjahya sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Febri menegaskan, setiap pejabat publik mesti menjadi contoh baik dalam mematuhi proses hukum, salah satunya dengan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Kami berharap mekanisme-mekanisme yang lebih lanjut tidak perlu terjadi kalau ada sikap kooperatif tersebut," kata Febri, Rabu malam kemarin.
Selain Oke dan Tjahya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya yaitu Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya.
Lalu, seorang wiraswasta bernama Al Amin, pihak swasta bernama Made Ayu Ratih, dan seorang karyawan swasta bernama Mohamad Idris.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca juga: Kasus Suap Bawang Putih, KPK Panggil 4 Pejabat Kementerian Perdagangan
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.