JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupdi dijadwalkan memeriksa anak anggota BPK RI Rizal Djalil, Dipo Nurhadi Ilham, Kamis (3/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dipo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek sistem pengadaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Senin Ini, KPK Panggil Anggota BPK Rizal Djalil dalam Kasus Proyek SPAM
Dalam kasus ini, Rizal ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Febri dalam keterangannya.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu pegawai BPK RI Abdul Harris, seorang karyawan swasta bernama Columbanus Priaardanto, serta Direktur PT Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini meupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca juga: Kasus SPAM, KPK Panggil Tiga PNS Kementerian PUPR dan Seorang Hakim
Uang tersebut diduga berjaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo.