Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Oke berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
"Saksi mengirimkan surat tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang di luar kota," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Selain Oke, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti juga tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan yang sama.
Oke dan Tjahya sebelumnya telah beberapa kali dipangil KPK untuk diperiksa sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan.
Febri pun mewanti-wanti agar keduanya memenuhi panggilan karena seorang pejabat publik mestinya menjadi contoh dalam hal mematuhi proses hukum.
"Kami berharap mekanisme-mekanisme yang lebih lanjut tidak perlu terjadi kalau ada sikap kooperatif tersebut," kata Febri, Rabu malam kemarin.
Adapun menurut rencana, Oke dan Tjahya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra yang merupakan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap serta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/19173271/sekjen-kemendag-kembali-tak-penuhi-panggilan-kpk-mewanti-wanti