JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Sri Agustina, Selasa (4/10/2016).
Sri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Selain Sri, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutanto.
Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto) dan Farizal seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang Rp 100 juta kepada Irman.
Menurut KPK, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.