Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: Tak Elok Merevisi UU MD3 Pasca-Pemilu

Kompas.com - 21/08/2019, 15:52 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan tak sepakat dengan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Hasto menilai, tidak tepat jika ada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pasca-Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Hal ia katakan dalam menanggapi wacana penambahan pimpinan MPR periode 2019-2024.

"Tidak elok dalam sebuah etika politik mengubah suatu aturan pasca-pemilu," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: PDI-P Tegaskan KIK Belum Putuskan soal Jumlah Pimpinan MPR

Hasto mengatakan, seluruh sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) memang telah membahas soal wacana penambahan pimpinan MPR.

Namun, dalam pertemuan itu koalisi belum membuat keputusan secara resmi.

Sebab, kata Hasto, para sekjen masih membuka opsi-opsi dalam menentukan kerja sama di antara parpol koalisi.

Selain itu Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berpijak pada UU MD3 terkait wacana penambahan pimpinan MPR.

Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.

Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Dalam Pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil Pemilihan Umum 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

"Karena itulah skala prioritas sekali lagi adalah penataan susunan pimpinan DPR dan MPR yang didasarkan pada UU MD3 dan itu harus senapas dengan apa yang disuarakan oleh rakyat melalui pemilu. Jadi one electoral processing," kata Hasto.

Baca juga: Opsi Penambahan Pimpinan MPR, Politisi Golkar Berpacu pada UU MD3 yaitu 5 Orang

Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani mengklaim bahwa partai politik di dalam KIK sudah menyetujui penambahan jumlah pimpinan MPR.

Arsul mengatakan, para sekjen partai anggota KIK sempat mendiskusikannya. Sebab, wacana penambahan pimpinan MPR dilontarkan oleh partai di luar KIK, yakni Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com