JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) harus direvisi jika partai politik menginginkan pimpinan MPR di atas lima orang.
Alasannya, kata Arsul, pimpinan MPR periode 2019-2024 sesuai revisi UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, terdiri dari lima orang.
"Wong mengembalikan, tetap mempertahankan 8 (kursi) saja harus revisi. Sebab di revisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan 5, kembali menjadi 5. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan) ya harus direvisi lagi," kata Arsul ketika ditemui di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Baca juga: Putusan MK Soal UU MD3 Dinilai Tepat dan Sesuai Akal Sehat
Dalam pandangannya, tidak mustahil bagi DPR untuk mengubah UU MD3 mengingat hal itu merupakan tugas lembaga tersebut.
Kendati demikian, keputusan tersebut masih menunggu kesepakatan seluruh fraksi di DPR.
"Memang DPR itu kan kerjaannya membuat Undang-Undang antara lain itu mengubah, mengamandemen, merevisi, why not? Hanya kan apakah itu akan berjalan atau tidak saya kira itu nanti menunggu juga kesepakatan fraksi tidak hanya yang di KIK," ungkap dia.
Baca juga: Ketua DPR Hormati Putusan MK Terkait Undang-undang MD3
Seperti diketahui, kursi Pimpinan MPR menjadi rebutan partai politik usai pemilu.
Di tengah riuhnya berebut kursi, ada usulan dari Wakil Sekretaris Jenderal MPR, Saleh Partaonan Daulay. Saleh menyarankan agar kursi Pimpinan MPR dibagi habis untuk seluruh parpol yang lolos parlemen plus perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, jumlah Pimpinan usulan Saleh 10 kursi. Saleh menyebut, usulan itu salah satunya agar meredam perebutan kursi pimpinan MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.