Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Penambahan Pimpinan MPR, Politisi Golkar Berpacu pada UU MD3 yaitu 5 Orang

Kompas.com - 21/08/2019, 07:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pimpinan MPR.

UU MD3 mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri dari lima orang.

"Sejauh ini kami masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang, pimpinan MPR itu lima orang. Partai Golkar masih konsisten menginginkan untuk menduduki kursi ketua," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.

Baca juga: Hendrawan Supratikno: Masak MD3 Direvisi Lagi Demi Libido Politik?

Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Ace mengatakan, dalam internal Partai Golkar belum ada pembahasan secara resmi terkait penambahan jumlah pimpinan MPR.

"Saya mendapatkan informasi dari Pak Sekjen juga belum ada pembicaraan formal terkait dengan pembahasan penambahan kursi pimpinan MPR itu," ujarnya.

Baca juga: PPP: UU MD3 Harus Direvisi Jika Parpol Inginkan Pimpinan MPR Lebih dari 5 Orang

Ace juga berpendapat, akan lebih baik bagi seluruh parpol untuk menjalankan UU MD3 yang berlaku saat ini.

"Tak elok rasanya jika UU baru diamandemen dan belum dilaksanakan kemudian diamandemen kembali," ucap Ace.

"Lebih baik terapkan dulu UU MD3 itu dengan komposisi yang sekarang. Masa UU belum diterapkan, tapi sudah mau diubah kembali," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partai politik dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menyetujui penambahan jumlah pimpinan MPR. 

Arsul mengatakan, para sekjen partai anggota KIK sempat mendiskusikan hal tersebut. Sebab, wacana penambahan pimpinan MPR dilontarkan oleh partai di luar KIK, yakni Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.

"Para sekjen dua malam yang lalu membuka (setuju penambahan pimpinan MPR). Jadi Koalisi Indonesia Kerja sepanjang hasil pertemuan kemarin mengatakan kita bicara dengan teman-teman yang ada di koalisi kira-kira aspirasinya seperti apa," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: PPP Sebut Parpol Anggota KIK Sepakat Tambah Jumlah Pimpinan MPR

Namun, menurut Arsul, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan MPR kembali menjadi delapan atau sepuluh orang. Sebab, semua partai harus menyepakati lebih lanjut bersama fraksinya di DPR.

"Jadi dua-duanya masih mengerucut karena kan mungkin teman-teman di KIK, jangan-jangan kita mau 10," ucap Arsul.

"Tetapi kalau ada juga fraksi yang enggak mau. Kan enggak bisa dipaksa juga kalau enggak mau ikut dapat pimpinan MPR," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com