JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pimpinan MPR.
UU MD3 mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri dari lima orang.
"Sejauh ini kami masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang, pimpinan MPR itu lima orang. Partai Golkar masih konsisten menginginkan untuk menduduki kursi ketua," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.
Baca juga: Hendrawan Supratikno: Masak MD3 Direvisi Lagi Demi Libido Politik?
Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.
Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Ace mengatakan, dalam internal Partai Golkar belum ada pembahasan secara resmi terkait penambahan jumlah pimpinan MPR.
"Saya mendapatkan informasi dari Pak Sekjen juga belum ada pembicaraan formal terkait dengan pembahasan penambahan kursi pimpinan MPR itu," ujarnya.
Baca juga: PPP: UU MD3 Harus Direvisi Jika Parpol Inginkan Pimpinan MPR Lebih dari 5 Orang
Ace juga berpendapat, akan lebih baik bagi seluruh parpol untuk menjalankan UU MD3 yang berlaku saat ini.
"Tak elok rasanya jika UU baru diamandemen dan belum dilaksanakan kemudian diamandemen kembali," ucap Ace.
"Lebih baik terapkan dulu UU MD3 itu dengan komposisi yang sekarang. Masa UU belum diterapkan, tapi sudah mau diubah kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partai politik dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menyetujui penambahan jumlah pimpinan MPR.
Arsul mengatakan, para sekjen partai anggota KIK sempat mendiskusikan hal tersebut. Sebab, wacana penambahan pimpinan MPR dilontarkan oleh partai di luar KIK, yakni Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.
"Para sekjen dua malam yang lalu membuka (setuju penambahan pimpinan MPR). Jadi Koalisi Indonesia Kerja sepanjang hasil pertemuan kemarin mengatakan kita bicara dengan teman-teman yang ada di koalisi kira-kira aspirasinya seperti apa," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: PPP Sebut Parpol Anggota KIK Sepakat Tambah Jumlah Pimpinan MPR
Namun, menurut Arsul, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan MPR kembali menjadi delapan atau sepuluh orang. Sebab, semua partai harus menyepakati lebih lanjut bersama fraksinya di DPR.
"Jadi dua-duanya masih mengerucut karena kan mungkin teman-teman di KIK, jangan-jangan kita mau 10," ucap Arsul.
"Tetapi kalau ada juga fraksi yang enggak mau. Kan enggak bisa dipaksa juga kalau enggak mau ikut dapat pimpinan MPR," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.