"Para sekjen dua malam yang lalu membuka (setuju penambahan pimpinan MPR). Jadi Koalisi Indonesia Kerja sepanjang hasil pertemuan kemarin mengatakan, kita bicara dengan teman-teman yang ada di koalisi, kira-kira aspirasinya seperti apa," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Menurut Arsul, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan MPR kembali menjadi delapan atau sepuluh orang. Sebab, semua partai harus menyepakati lebih lanjut bersama fraksinya di DPR.
"Jadi dua-duanya masih mengerucut karena kan mungkin teman-teman di KIK, jangan-jangan kita mau sepuluh, tapi kalau ada juga fraksi yang enggak mau. Kan enggak bisa dipaksa juga kalau enggak mau ikut dapat pimpinan MPR," ujar dia.
Baca juga: PPP Sebut Parpol Anggota KIK Sepakat Tambah Jumlah Pimpinan MPR
Arsul mengatakan, jika partai politik menginginkan pimpinan MPR di atas lima orang, maka Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) harus direvisi
Alasannya, kata Arsul, jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 sesuai revisi UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, terdiri dari lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.