JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap seluruh tuduhan kecurangan dan pelanggaran pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sudah pernah diputus oleh lembaga yang berwenang.
Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Apakah pemohon yang merasa telah terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran telah membawa permasalahan yang dihadapi kepada lembaga-lembaga baik peradilan maupun quasi peradilan? Sepengetahuan pihak terkait, hal itu sudah dilakukan oleh pemohon," ujar Yusril saat membaca keterangan terkait.
Menurut Yusril, Undang-Undang Pemilu telah mengatur bahwa peradilan umum digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana.
Kemudian, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa administrasi penyelenggaraan pemilu.
Kemudian, ada lembaga-lembaga yang bersifat quasi peradilan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk laporan pidana, pelanggaran administrasi, dan administrasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kewenangannya terbatas pada pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
"Lembaga-lembaga itu telah memutuskan sesuatu kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk juga kepada pemohon," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.