JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau pemohon, salah konteks dalam salah satu materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Kontitusi.
Sebelumnya, pemohon menyebut KPU tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Surabaya dan Papua.
"Rekomendasi untuk Surabaya dan Papua ternyata dalam konteks pemilihan legislatif, bukan dalam konteks pilpres," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU: Persoalan DPT Sudah Diselesaikan Bersama Pihak Prabowo-Sandiaga
Selain itu, menurut Ali, rekomendasi itu ternyata bukan soal pemungutan suara ulang. Namun, rekomendasi itu merupakan permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Menurut Ali, KPU telah melaksanakan semua rekomendasi tersebut.
"Ternyata penghitungan surat suara ulang, bukan pemungutan suara ulang. Maka dalil pemohon harus dikesampingkan," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.