JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, semua data yang dipersoalkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebenarnya sudah pernah diselesaikan sebelum ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan dalam keterangan termohon atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Semua data yang dipermasalahkan sudah diverifikasi bersama dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon.
Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi
Menurut Ali, pernah dilakukan 7 kali koordinasi antara pihak pemohon, yakni paslon 02 dan pihak terkait, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasilnya, Bawaslu tidak pernah sekali pun menyatakan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
KPU juga telah menindaklanjuti permasalahan soal data itu kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KPU juga melakukan pengolahan data dengan verifikasi faktual. Tak hanya itu, KPU pernah menghadirkan ahli statistik.