JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Sebab, KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Taufik ke Pengadilan Negeri Semarang.
Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Pekan Ini, KPK akan Limpahkan Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan
Selanjutnya, Taufik dan KPK akan menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh PN Semarang.
Dari dua foto yang diterima Kompas.com dari Humas KPK, Taufik tiba di Polda Jawa Tengah mengenakan rompi tahanan KPK, topi, kemeja dan celana panjang hitam.
"Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan rutan setempat," kata dia.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.