JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bisa kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan.
KPK sudah melimpahkan berkas perkara Taufik ke tingkat penuntutan. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami harap yang bersangkutan bisa lebih terbuka di persidangan. Karena sikap-sikap kooperatif pasti akan dihitung oleh jaksa penuntut umum baik itu dalam pengajuan penuntutan, atau pun nanti oleh hakim mempertimbangkan berat dan ringannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut Febri, KPK menduga ada keterlibatan pihak lainnya terkait dengan proses pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Belum Mau Diganti dari Jabatan Wakil Ketua DPR
"Terkait dengan informasi dugaan keterlibatan pihak lain nanti akan sangat mungkin dibuka di proses persidangan. Karena kami menduga ada aliran dana lain selain Rp 3,65 miliar. Nanti kita lihat semoga dapat kita ungkap di proses persidangan nanti," ujar dia.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.