JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke pengadilan.
Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Kamis (14/3/2019).
Selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Semarang.
Baca juga: KPK Berharap Taufik Kurniawan Terbuka Selama Persidangan
Di sisi lain, KPK juga memindahkan penahanan Taufik ke Rutan Polda Jawa Tengah sembari menunggu jadwal persidangan.
"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Pekan Ini, KPK akan Limpahkan Kasus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.