Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Akan Kembangkan Kasus Meikarta

Kompas.com - 27/02/2019, 21:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta akan dikembangkan.

Saat ini sembilan orang yang sudah dijerat sedang menjalani proses persidangan. Empat orang dari pihak Lippo Group menghadapi tuntutan.

Sementara lima orang dari pejabat di Kabupaten Bekasi baru menjalani sidang dakwaan.

"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Sejumlah pihak yang diduga pemberi sudah dilakukan penuntutan. Tinggal kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Dan juga ada pihak yang diduga sebagai penerima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.

Baca juga: Sekda Jabar dan 4 Pejabat Lain Disebut Jaksa Terima Uang dari Meikarta

"Akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," sambungnya.

Sebab, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

Baca juga: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 Anak Buahnya Didakwa Terima Suap

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya.

Menurut Febri, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa saja dihadirkan pada persidangan 5 terdakwa penerima suap.

"Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung. Pemeriksaan di persidangan itu sangat mungkin akan dilakukan tapi sepenuhnya itu tergantung pada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya," ujar Febri.

Kompas TV Jaksa menuntut terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dan 3 lainnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Jaksa meyakini Billy memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Selain itu Billy juga dituntut denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini memberi suap ke Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebesar lebih dari 16 miliar rupiah dan 270 ribu dolar singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta. Keempat terdakwa akan mengajukan pledoi sidang berikutnya minggu depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com