Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I: Kasus Baiq Nuril, Masalahnya Bukan di UU ITE...

Kompas.com - 22/11/2018, 18:28 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid berpendapat, tak ada yang salah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada kasus Baiq Nuril.  

Menurut Meutya, putusan MA yang justru tidak sesuai dengan substansi UU ITE.

"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senapas dengan Undang-Undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya di kompleks parlemen, Kamis (22/11/2018).

Meutya mengatakan, Nuril bukan lah pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila. Sebagai salah seorang yang membahas UU ITE di DPR, Meutya menilai Nuril seharusnya tidak dihukum dengan Undang-Undang tersebut.

Hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meutya mengatakan putusan PN Mataram sudah tepat.

"Saya menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Seharusnya MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri ya, menurut saya itu yang memiliki atau senapas dengan yang ada dalam UU ITE," kata dia.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Periksa Teman Kerja Baiq Nuril

Meutya pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi Undang-Undang tersebut. Dia mengatakan, Komisi I terbuka dengan opsi tersebut. Namun, dia menegaskan kembali bahwa kasus Baiq Nuril bukan karena melanggar UU ITE.

"Kalaupun ada catatan yang perlu diperbaiki, kami terbuka di komisi I. Tetapi dengan UU yang ada pun Ibu Baiq Nuril tidak terkena Pasal 27 ayat 1 karena dia tidak mentrasmisikan, menyebarluaskan konten yang dianggap bermuatan asusila tersebut," kaya Meutya.

Bantah menyebarkan

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, pernah menjelaskan argumentasinya bahwa Nuril tidak melanggar UU ITE. Hal ini juga dikuatkan dalam fakta sidang dan putusan di PN Mataram.

Joko mengatakan Nuril menyimpan rekaman itu dalam ponsel selama satu tahun sebagai bukti bahwa dia tidak punya hubungan dengan mantan kepala sekolah.

"Rekaman itu tidak disebarluaskan," kata Joko.

Kemudian, handphone berisi rekaman itu diberikan kepada kakak iparnya untuk digunakan. Joko mengatakan, rekan kerja Nuril yang meminta rekaman itu untuk diadukan kepada DPRD dan kepala dinas.

Nuril dan rekan kerjanya akhirnya mengambil rekaman itu dari ponsel yang dipegang kakak ipar Nuril. Rekan kerja Nuril sudah menyiapkan laptop untuk memindahkan rekamannya.

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Baiq Nuril...

"Kemudian yang jadi perdebatan di pengadilan itu, siapa yang nyolokin kabel datanya dari handphone ke laptop," ujar Joko.

Orang yang memasang kabel data ke ponsel dinilai sebagai penyebar. Joko mengatakan, pemilik laptop memberi kesaksian bahwa Nuril yang menyolok kabel data.

Namun saksi lain mengatakan yang menyolok kabel data adalah pemilik laptop tersebut. Dalam persidangan, terbukti bahwa beberapa pihak yang memilki rekaman tersebut tidak menerimanya dari Nuril, melainkan dari rekan kerja Nuril.

"Yang jadi soal menurut hakim ini tidak memenuhi unsur Baiq Nuril yang menyebarluaskan, itu kesimpulan," kata Joko.

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com