Salin Artikel

Anggota Komisi I: Kasus Baiq Nuril, Masalahnya Bukan di UU ITE...

Menurut Meutya, putusan MA yang justru tidak sesuai dengan substansi UU ITE.

"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senapas dengan Undang-Undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya di kompleks parlemen, Kamis (22/11/2018).

Meutya mengatakan, Nuril bukan lah pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila. Sebagai salah seorang yang membahas UU ITE di DPR, Meutya menilai Nuril seharusnya tidak dihukum dengan Undang-Undang tersebut.

Hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meutya mengatakan putusan PN Mataram sudah tepat.

"Saya menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Seharusnya MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri ya, menurut saya itu yang memiliki atau senapas dengan yang ada dalam UU ITE," kata dia.

Meutya pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi Undang-Undang tersebut. Dia mengatakan, Komisi I terbuka dengan opsi tersebut. Namun, dia menegaskan kembali bahwa kasus Baiq Nuril bukan karena melanggar UU ITE.

"Kalaupun ada catatan yang perlu diperbaiki, kami terbuka di komisi I. Tetapi dengan UU yang ada pun Ibu Baiq Nuril tidak terkena Pasal 27 ayat 1 karena dia tidak mentrasmisikan, menyebarluaskan konten yang dianggap bermuatan asusila tersebut," kaya Meutya.

Bantah menyebarkan

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, pernah menjelaskan argumentasinya bahwa Nuril tidak melanggar UU ITE. Hal ini juga dikuatkan dalam fakta sidang dan putusan di PN Mataram.

Joko mengatakan Nuril menyimpan rekaman itu dalam ponsel selama satu tahun sebagai bukti bahwa dia tidak punya hubungan dengan mantan kepala sekolah.

"Rekaman itu tidak disebarluaskan," kata Joko.

Kemudian, handphone berisi rekaman itu diberikan kepada kakak iparnya untuk digunakan. Joko mengatakan, rekan kerja Nuril yang meminta rekaman itu untuk diadukan kepada DPRD dan kepala dinas.

Nuril dan rekan kerjanya akhirnya mengambil rekaman itu dari ponsel yang dipegang kakak ipar Nuril. Rekan kerja Nuril sudah menyiapkan laptop untuk memindahkan rekamannya.

"Kemudian yang jadi perdebatan di pengadilan itu, siapa yang nyolokin kabel datanya dari handphone ke laptop," ujar Joko.

Orang yang memasang kabel data ke ponsel dinilai sebagai penyebar. Joko mengatakan, pemilik laptop memberi kesaksian bahwa Nuril yang menyolok kabel data.

Namun saksi lain mengatakan yang menyolok kabel data adalah pemilik laptop tersebut. Dalam persidangan, terbukti bahwa beberapa pihak yang memilki rekaman tersebut tidak menerimanya dari Nuril, melainkan dari rekan kerja Nuril.

"Yang jadi soal menurut hakim ini tidak memenuhi unsur Baiq Nuril yang menyebarluaskan, itu kesimpulan," kata Joko.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/18284371/anggota-komisi-i-kasus-baiq-nuril-masalahnya-bukan-di-uu-ite

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke