Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril: Atas Perhatian Presiden Jokowi Saya Ucapkan Terima Kasih

Kompas.com - 22/11/2018, 07:13 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril sudah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo terhadap kasus yang menimpanya. Nuril berterima kasih kepada Jokowi yang dia nilai telah menaruh perhatian atas kasusnya itu.

Dia berharap perhatian Jokowi bisa membuat kasusnya selesai dengan cepat sesuai yang dia inginkan.

"Atas perhatiannya Bapak Presiden Jokowi ya saya ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan dengan perhatian Beliau masalah saya ini bisa cepat selesai," ujar Nuril di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).

Nuril akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.

Baca juga: Timses Sebut Sikap Jokowi soal Kasus Baiq Nuril Sudah Tepat

 

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Sampai sekarang, Baiq Nuril belum menerima putusan MA itu. Padahal untuk mengajukan PK, salinan putusan itu harus dilampirkan.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya akan tetap menunggu salinan putusan tersebut. Peninjauan Kembali adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum.

Joko mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan amnesti kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya. Kami tetap pada koridor hukum bahwa kami meyakini majelis hakim nanti di MA terkait dengan PK akan memutus bebas Bu Nuril," ujar Joko.

Baca juga: Optimistis PK Dikabulkan MA, Baiq Nuril Tak Ajukan Amnesti ke Jokowi

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com