JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Mahkamah Agung (MA) semestinya perlu melihat kasus Baiq Nuril dari sudut pandang keadilan hukum sebelum mengeluarkan putusan.
Hal itu disampaikan Arsul saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
"Kami pun nanti di DPR akan menyampaikan apa yang menjadi concern masyarakat dalam rapat konsultasi antara DPR dengan MA. Tentang perlunya MA melihat sisi kasus-kasus seperti ini tidak hanya dari soal kepastian hukum saja, tapi juga ada dari soal keadilan," kata Arsul.
Ia mengatakan masih banyak putusan pengadilan yang tidak melihat asas keadilan hukum. Arsul menambahkan, asas keadilan hukum semestinya juga dikedepankan oleh penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Baca juga: Timses Sebut Sikap Jokowi soal Kasus Baiq Nuril Sudah Tepat
Dengan demikian, sambung Arsul, ke depannya tak perlu lagi muncul kasus seperti yang dialami Baiq Nuril.
"Karena memang konsep penghukuman kita ke depan itu bukan balas dendam, bukan keadilan retributif. Jadi keadilan restoratif, yang memulihkan. Nah, ini yang saya kira di beberapa putusan kan suka belum kelihatan," ucap Arsul.
"Kami harapkan juga, sebenarnya tidak hanya pengadilan. Tapi polisi dan kejaksaan pun melihat seperti itu. Memang itu baru akan diatur atau diperintahkan dalam KUHP (baru)," lanjut dia.
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Ternyata, MA menjatuhkan vonis sebaliknya. Nuril dinyatakan bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.