JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan mengupayakan Baiq Nurul mendapatkan ganti rugi dari Muslim, mantan Kepala SMA 7 Mataram yang melecehkanya.
Nuril sebelumnya baru masuk dalam perlindungan LPSK.
"LPSK bisa memfasilitasi Bu Nuril mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku," ujar Hasto di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).
Laporan Baiq Nuril kepada kepolisian atas tindakan kekerasan seksual oleh Muslim menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk memberi perlindungan. Dengan laporan itu, status Nuril kini menjadi korban.
Baca juga: Dikembalikan Pekerjaannya dan Tak Bisa Digugat, Ini Hak Nuril yang Diperjuangkan LPSK
LPSK bisa meminta kejaksaan memasukkan ganti rugi untuk Nuril dalam tuntutan Muslim.
"Nanti kita akan hitung kerugiaannya termasuk kerugian yang bersifat imaterial," ujar Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga LPSK Askari Razak juga mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan hak psikososial Nuril.
"Bu Nuril dipecat karena kasus ini, ini bisa dipulihkan. Melalui hak psikosisalnya yang eksplisit dalam UU LPSK, kita berusaha Bu Nuril bisa kembali bekerja seperti semula," ujar Askari.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Desak DPR Revisi UU ITE
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.